PEMUDA MEN-DESA : GERAKAN PEMUDA CINTA DESA, MENUJU DESA MANDIRI, UNGGUL DAN TRANSPARAN
PEMUDA
MEN-DESA : GERAKAN PEMUDA CINTA DESA, MENUJU
Heru Tesar Ichsan for Anti Corruption Youth Camp 2017
Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Di Indonesia, pada tahun 2014 telah lahir sebuah
undang-undang yang mengatur tentang sistem pemerintahan desa yang didalam nya
terdapat pembentukan anggaran/dana desa.
Undang-Undang No.6 tahun 2014, dimana dalam UU tersebut dijelaskan bahwa
desa nantinya pada tahun 2015 akan mendapatkan kucuran dana sebesar 10% dari
APBN, dimana kucuran dana tersebut tidak akan melewati perantara.
Dana tersebut akan
langsung sampai kepada desa, tetapi jumlah nominal yang diberikan kepada
masing-masing desa berbeda tergantung dari geografis desa, jumlah penduduk dan
angka kematian. Alokasi APBN yang sebesar 10% tadi, saat diterima oleh desa
akan menyebabkan penerimaan desa yang meningkat. Penerimaan desa yang meningkat
ini tentunya diperlukan adanya laporan pertanggungjawaban dari desa. Laporan
pertanggungjawaban itu berpedoman pada Permen No 113 tahun 2014.
Didalam
struktur kehidupan bermasyarakat, ada satu elemen penting yang ada di desa
yaitu unsur pemuda. Pemuda menjadi salah satu elemen penting didalam masyarakat
dalam menjalankan setiap kegiatan di desa. Tidak hayal jika di desa selain
pembentukan struktur pemerintah desa, pihak desa juga membentuk suatu payuguban
tersendiri yang mengatur tentang pergerakan dan kegiatan anak muda di desa itu
sendiri. Pemuda menjadi unsur penting dalam keberlangsungan kehidupan
bermasyarakat. Karena apa ? karena pemuda bisa menjadi pengawas yang baik bagi
berlangsungnya pemerintahan desa. Tidak hanya mengawasi saja, pemuda juga harus
ikut serta dalam mensukseskan desa dan memakmurkan desa sesuai cita-cita
pemerintahan nasional dan daerah.
Pada
tahun 2017, secara beruntun banyak kepala desa yang ditangkap oleh pihak
kepolisian dan tim saber pungli bentukan nya presiden Jokowi. Disini
membuktikan bahwasannya telah terjadi pelemahan terhadap pengawasan mengenai
dana desa dan pengaplikasiannya. Perlunya unsur pemuda dalam pengawasan adalah
salah satu bentuk mengawal dan membuat desa menjadi trasnparan terhadap
penggunaan dana desa secara menyeluruh dan tepat sasaran mengenai masyarakat.
Secara konseptual, harus adalah sebuah gerakan yang menyadarkan dan mengajak
anak muda desa untuk terlibat dalam pengawasa, penciptaan ide atau gagasan, dan
bergerak secara aktif untuk pembangunan desa secara berkelanjutan.
Gerakan
Pemuda Mendesa adalah salah satu gerakan sosial yang mengajak anak muda yang
tinggal di desa atau kota untuk melihat realita tentang pembangunan desa dan
menyadarkan anak muda betapa pentingnya peran serta mereka dalam mewujudkan
desa yang mandiri, unggul dan transparan. Pemuda desa bisa bergerak secara
aktif dengan melibatkan seluruh elemen untuk membuat perubahan di daerahnya
sendiri, mulai dari membuat rencana (plan) untuk mengembangkan desa dari segala
sektor pengembangan. Pembangunan non fisik adalah salah satu peluang terbesar
untuk anak muda mampu bersama-sama (gotong royong) dalam menyadarkan masyarakat
lain untuk mampu bersaing dan memiliki kreatifitas yang tinggi dalam membangun
desa. Dana desa adalah harapan besar bagi masyarakat perdesaan untuk bisa
berbuat lebih terhadap pembangunan desa itu sendiri. Mulai dari pembangunan
fisik maupun non fisik.
Pemuda
desa bisa bergerak memulai ini semua dengan mangatur rencana, bagaimana pemuda
desa bisa bergerak dan mencari ide terhadap perkembangan desanya. Mulai dari
pelatihan kreatifitas, pengawasan anggaran dana desa serta membuat musyawarah
rencana pembangunan yang berkesinambungan dan bertahap. Pemuda Mendesa mengajak
seluruh pemuda desa untuk meningkatkan kreatifitas untuk membuat
gerakan-gerakan aktif di desa nya dan secara teratur berjalan, sehingga membuat
pemuda desa lainnya jadi terangsang untuk melakukan hal-hal positif di desanya.
Jika pemuda desa sudah secara aktif berkegiatan, otomatis penggunaan dana desa
akan mudah terserap pada sektor pengembangan yang akan memajukan desa dengan
baik.
Lewat
tulisan ini, penulis ingin mengajak para pembaca untuk sadar dan ingat desa dimana kalian masing-masing. Walau kalian sudah tinggal dan merantau ke kota, ingatlah
desa dimana kalian dilahirkan dan dibesarkan dengan baik. Desa adalah dasar
awal menuju kemakmuran sebuah negara, jika desanya makmur maka bangsa ini akan
sejahtera karena dimulai dari desa, maka kemakmuran itu ada dan bersinergi.
Gerakan pemuda mendesa adalah gerakan positif yang harus dilaksanakan
bersama-sama pemanfaatan nya. Maju Pemuda Desa, Menuju Desa Unggul dan Mandiri.
Heru Tesar Ichsan
Founder
Turun Tangan Lhokseumawe
Peserta
Anti Corruption Youth Camp 2017
Email
: herutesarichsan@gmail.com
Mantap....
BalasHapus